Apakah Anda sudah mendaftar untuk ibadah Haji? jika belum, Insyaa Allah Pusat Pendaftaran Umroh bisa membantu Anda dalam merencanakan perjalanan haji furodha yang aman, nyaman, dan insya Allah mabrur. Namun sebelum itu, ada 6 larangan dalam Ibadah Haji yang harus Anda ketahui.
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh jamaah ketika menunaikan ibadah haji. Hal ini harus Anda ketahui agar ibadah haji Anda tidak sia-sia. Apa saja larangan tersebut?
Setidaknya 6 hal yang harus Anda hindari ketika beribadah Haji.
Larangan Menyelisihi Aturan Ihram
Ketika berihram, ada beberapa rambu-rambu yang wajib anda taati, yaitu tidak boleh mencukur rambut, memotong kuku, dan memakai wewangian, mencumbu istri dengan birahi, mengenakan pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh untuk laki-laki, menggunakan sarung tangan, menutup kepala, dan memakai niqab untuk wanita.
Adapun bentuk fidyah (hukuman) bagi setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu diantara tiga ini :
- Menyembelih satu ekor kambing
- Memberi makan kepada enam orang miskin
- Berpuasa selama tiga hari
Meninggalkan Wajib Haji
Jika ada jamaah yang tidak melakukan lempar jumroh, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf Wada’ atau tidak berihram di miqat, maka jamaah tersebut sudah melanggar wajib haji. Adapun fidyah untuk pelanggaran ini adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.
Larangan Berburu Hewan
Ketika sedang melakukan ibadah haji, maka jamaah tidak boleh melakukan perburuan hewan, maupun membunuhnya dengan alasan iseng saja. Apabila jamaah melakukannya, seperti membunuh atau berburu kambing liar, ayam, atau sapi. Maka dikenakan hukuman fidyah dari salah satu ini:
Menyembelih hewan yang sama, kemudian memberi makan orang miskin di Tanah Suci
Membeli makanan dengan harga yang sama dengan hewan yang dibunuh/diburu, lalu memberi makan setiap orang miskin dengan 1/2 sho’ atau sekitar 1.5 Kg
Berpuasa, yaitu mengkonversi satu makanan untuk orang miskin dengan senilai satu hari puasa. Contohnya, jika hewan sembelihan sudah disalurkan kepada 10 orang miskin, maka wajib berpuasa selama 10 hari. Sedangkan puasa bisa dilakukan di Tanah Suci ataupun ketika sudah kembali ke Indonesia.
Damm Tamattu’ dan Qiran
Pada umumnya, Indonesia menggunakan sistem haji berjenis tamattu’. Adapun pengertian tamattu’ adalah berangkat ke tanah suci ketika bulan haji, kemudian ihram dari miqat dengan niat ibadah umrah, bukan haji, setelah itu setibanya di Mekkah, menunaikan ihram dan bermukim di Kota Mekkah bersenang-senang, sembari menanti waktu hari Arafah lalu melakukan rangkaian ibadah Haji.
Pada kesimpulannya, haji tamattu’ ini memisahkan antara rangkaian ibadah umroh dan ibadah haji.
Sedangkan Qiran adalah dimana ketika jamaah melaksanakan haji dan umrah disatukan dalam satu niat dan gerakan bersamaan, dimulai dari ihram. Jadi ketika memulai dari miqat, niatnya berihram dan niat berhaji sekaligus umrah bersamaan.
Melakukan Hubungan Suami-Istri
Apabila seorang jamaah melakukan jima dengan pasangannya sebelum melakukan tahallul, maka hajinya dianggap tidak sah tetapi harus menyelesaikan semua rukunnya. Selain itu, wajib pula membayar dam dalam bentuk seekor kambing atau puasa 10 hari ; 3 hadi di Tanah Suci dan sisanya di Tanah Air. Oleh karena itu, berhati-hati dan cobalah sedikit bersabar untuk tidak melakukan jima’ ketika sedang ibadah haji.
Berkata Kasar, Berkelahi, dan Cekcok
Selanjutnya, larangan dalam ibadah haji, tidak boleh berkata-kata kotor, seperti mencaci maki, sumpah serapah, menghina, dan segala jenis kata-kata kotor lainnya.
Pun tidak boleh berkelahi dengan sesama jamaah atau siapapun yang ada di Tanah Suci. Selain itu, jamaah haji dilarang untuk berdebat atau cekcok dengan orang lain.
Maka, ketika sedang berhaji berusahalah untuk menahan dan perbanyak berdzikir agar Allah senantiasa menjaga hati dan lisan kita tetap tenang.
Sebetulnya, larangan ini tidak seperti larangan sebelumnya yang harus membayar damm atau fidyah, namun tetap saja, berkata kasar, berkelahi, dan berdebat merupakan sikap yang tidak terpuji di tengah proses rangkaian ibadah haji.
Source Image: https://shorturl.at/oMRX0