Hukum Sholat Menggunakan Celana yang Robek

Menutup aurat menjadi salah satu syarat sahnya sholat, bagaimana jika seorang laki-laki sholat menggunakan celana yang robek?

Ada beberapa celana yang memang didesain dengan model sedikit robek pada bagian tertentu, misalnya bagian lutut. Atau ada kalanya juga seseorang memakai celana yang sedikit robek karena faktor usia celana yang memang bahannya sudah tidak kuat lagi.Ternyata ada penjelasan terkait sholat mengenakan celana yang robek, hal ini berhubungan dengan aurat. Aturan tentang menutup aurat termaktub dalam Al-Qur’an surat Al Araf ayat 31,

Read More

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Berkaitan dengan ayat tersebut, Syaikh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita dan Keluarga menerangkan bahwa Imam Al-Qurthubi menjelaskan tentang ayat tersebut, yakni ayat yang menunjukkan kewajiban menutup aurat. Ulama juga bersepakat bahwa hukum dari menutup aurat adalah wajib sebagaimana kewajiban sholat.

Menutup aurat juga menjadi satu syarat sahnya sholat.

Batas Aurat Laki-laki

Seorang laki-laki muslim memiliki aurat yang harus dijaga dan ditutup ketika sholat. Ulama bersepakat mengenai batas aurat laki-laki adalah qubul dan dubur. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama terkait apakah pusar termasuk aurat atau bukan. Berikut beberapa pendapat ulama empat mazhab tentang batas aurat laki-laki:

1. Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki sanya sa’utani atau qubul dan dubur saja.

2. Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, serta dalam mazhab Hambali dan Al-Auza’i, menyebutkan bahwa aurat laki-laki adalah pusar dan kedua lututnya, oleh karenanya diharamkan menyingkap, memandang, atau menyentuh bagian tersebut.

Menurut pendapat ini, pusar dan lutut keduanya bukanlah aurat, namun harus ditutup sebagai bentuk kehati-hatian.

3. Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga bawah lutut. Menurut pendapat ini, pusar bukan termasuk aurat, namun lutut termasuk aurat.

Ulama Mazhab Hambali sepakat bahwa penutupan aurat merupakan syarat sah sholat. Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan sholat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud.

Sholat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan sholat. Hal yang sama juga berlaku untuk sholat dengan pakaian sedikit koyak kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.

Demikian juga ketika sholat dengan pakaian yang tidak sengaja tersingkap sedikit. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه]

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

Meskipun dianggap sah dan tidak membatalkan sholat, sebaiknya usahakan untuk selalu sholat menggunakan pakaian yang baik dan sopan. Jika merasa ragu sholat mengenakan celana yang robek, maka bisa melapisi lagi dengan sarung.

Demikian penjelasan mengenai “Hukum Sholat Menggunakan Celana yang Robek” semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber : Hukum Sholat Menggunakan Celana yang Robek
Source Image : celana robek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *