Pentingnya Menjaga Kebersihan dalam Makan dan Minum di Masjid

I’tikaf adalah salah satu amalan yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadan. Biasanya, i’tikaf ini dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan. I’tikaf sendiri dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk melakukan serangkaian ibadah. Mulai dari solat, zikir, tadarus, dan muhasabah diri. Melakukan i’tikaf merupakan upaya untuk meraih Lailatul Qadar. Karena bermalam di masjid, tentu orang yang i’tikaf juga makan dan minum.

Berikut penjelasan dari makan dan minum saat melakukan I’tikaf:

Read More

Hukum Makan dan Minum di Masjid

Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa dalam agama Islam, diperbolehkannya makan dan minum di dalam masjid asalkan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebersihan. Artinya, tindakan tersebut tidak secara khusus dilarang, namun, penting untuk memastikan bahwa kebersihan masjid tetap terjaga.

Dalam konteks ini, menjaga kebersihan bisa berarti membersihkan tumpahan makanan atau minuman, membuang sampah dengan benar, dan tidak meninggalkan jejak kotoran di dalam masjid. Meskipun makan dan minum diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Jadi, kalimat tersebut menekankan bahwa tindakan makan dan minum di dalam masjid tidak diharamkan secara langsung, tetapi yang terpenting adalah menjaga kehormatan tempat ibadah tersebut dengan memastikan kebersihannya tetap terjaga.

Menurut Zaidul Akbar, ia mengatakan;

“Gak masalah itu. Nabi Muhammad SAW juga sering menjamu tamu di dalam masjid. Asalkan menjaga kebersihan karena itu adab,”

Hal yang sama jua dijelaskan oleh Buya Yahya. Buya Yahya mengatakan jika kondisi dimana seseorang sedang beribadah maka diperkenankan makan di dalam masjid dengan mengatakan;

“Hanya saja, hendaknya kita menjaga kebersihan masjid. Kemuliaan masjid harus dijaga karena masjid merupakan tempat ibadah,”.

Makan dan Minum Saat I’tikaf

Kalimat tersebut membahas tentang aturan makan dan minum saat seseorang sedang menjalankan ibadah i’tikaf di dalam masjid dalam agama Islam. I’tikaf adalah ibadah di mana seseorang mengisolasi diri di dalam masjid untuk tujuan ibadah dan refleksi spiritual.

Pertama-tama, kalimat tersebut menjelaskan bahwa makan dan minum saat melakukan i’tikaf diperbolehkan, bahkan jika dilakukan di dalam masjid. Hal ini mengingat bahwa beberapa orang mungkin menjalankan i’tikaf dalam jangka waktu yang cukup panjang, yang mencakup periode sahur dan berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang makan dan minum selama i’tikaf. Salah satunya adalah pentingnya membawa makanan dan minuman dari rumah. Hal ini dimaksudkan agar seseorang tidak perlu keluar dari masjid untuk membeli makanan atau minuman dari luar, karena meninggalkan masjid tanpa kebutuhan mendesak bisa membatalkan i’tikaf.

Penjelasan dari aturan ini adalah bahwa kesucian dan konsistensi ibadah i’tikaf harus dijaga dengan tidak meninggalkan masjid tanpa alasan yang penting. Dengan membawa makanan dan minuman dari rumah, seseorang dapat memastikan bahwa dia tetap berada di dalam masjid selama menjalankan i’tikaf, tanpa perlu keluar untuk membeli barang-barang dari luar yang bisa mengganggu kesucian ibadah tersebut.

Dengan demikian, aturan ini menekankan pentingnya menjaga kesucian dan konsistensi dalam menjalankan ibadah i’tikaf dengan tidak meninggalkan masjid selama periode i’tikaf, dan mengingatkan umat Islam untuk membawa persediaan makanan dan minuman dari rumah untuk memenuhi kebutuhan selama menjalankan ibadah tersebut.

Penjelasan Makan dan Minum saat I’tikaf

Kalimat tersebut mengemukakan suatu prinsip dalam Islam terkait dengan pelaksanaan i’tikaf, yaitu suatu bentuk ibadah di mana seseorang mengisolasi diri di dalam masjid untuk beberapa waktu dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Prinsip tersebut menyatakan bahwa meninggalkan masjid tanpa ada kebutuhan mendesak selama melakukan i’tikaf dapat membatalkan i’tikaf tersebut.

Penjelasan dari prinsip ini adalah bahwa i’tikaf merupakan ibadah yang memerlukan komitmen dan kesungguhan untuk menjalankannya secara khusyuk di dalam masjid. Dengan keluar dari masjid tanpa alasan yang mendesak, seseorang melanggar kesucian dan tujuan dari i’tikaf itu sendiri, yang seharusnya adalah untuk mengabdikan diri kepada Allah dengan isolasi di dalam masjid.

Dalam konteks ini, meninggalkan masjid tanpa alasan yang mendesak dianggap sebagai tindakan yang memutuskan ibadah i’tikaf. Hal ini karena seseorang yang melakukan i’tikaf seharusnya berada di dalam masjid secara terus-menerus untuk memperdalam ibadahnya, menghindari interupsi yang tidak perlu, dan memfokuskan diri pada aktivitas ibadah dan refleksi spiritual.

Dengan demikian, prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga komitmen dan konsistensi dalam menjalankan ibadah i’tikaf dengan tidak meninggalkan masjid tanpa kebutuhan yang mendesak selama periode i’tikaf.

Imam Malik rahimahullah pernah berkata;

“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar,”.

Beliau juga berkata;

“Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil,”.

Pertimbangan

Kalimat tersebut menguraikan suatu pertimbangan terkait dengan aturan makan dan minum di dalam masjid dalam konteks agama Islam. Pertimbangan tersebut menyatakan bahwa meskipun umumnya diinginkan untuk menjaga kebersihan masjid dan menghindari makan atau minum di dalamnya agar tidak mengganggu kenyamanan atau merusak lingkungan masjid, namun ada situasi tertentu di mana seseorang diizinkan untuk makan atau minum di dalam masjid.

Pertimbangan tersebut berdasarkan pada prinsip bahwa kebutuhan mendesak, seperti rasa lapar atau haus yang cukup parah, dapat membenarkan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu meskipun itu bertentangan dengan aturan biasa. Dalam konteks ini, jika seseorang tidak membawa makanan atau minuman ke dalam masjid dan merasa lapar atau haus secara mendesak, dia diperbolehkan untuk meninggalkan masjid untuk mencari makanan atau minuman.

Namun, penting untuk diingat bahwa aturan ini bukan berarti memberikan izin untuk sembarangan makan atau minum di dalam masjid. Makan dan minum di dalam masjid tetap harus dilakukan dengan menjaga kebersihan dan memperhatikan norma-norma adab serta etika yang berlaku dalam kegiatan ibadah. Begitu juga, prinsip ini tetap berlaku saat seseorang melakukan i’tikaf, yaitu menjalankan ibadah dengan mengisolasi diri di dalam masjid untuk beberapa waktu.

 

Demikian penjelasan mengenai “Pentingnya Menjaga Kebersihan dalam Makan dan Minum di Masjid” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://tinyurl.com/4u3fd383

Image: https://tinyurl.com/45r5cdcx

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *