Komitmen dan Organisasi Sukses: Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M Memenuhi Kuota dengan Baik

Tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M berakhir pada 5 April 2024. Pada tanggal tersebut, jemaah telah berhasil menyelesaikan pembayaran biaya penyelenggaraan haji mereka. Sebagai hasilnya, kuota haji reguler sebanyak 213.320 telah terpenuhi. Artinya, jumlah jemaah yang telah menyelesaikan pembayaran mencukupi untuk mengisi seluruh kuota haji reguler yang ditetapkan pada tahun tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan dan komitmen jemaah untuk menjalani ibadah haji, serta menandakan suksesnya proses pelunasan biaya penyelenggaraan haji untuk tahun 1445 H/2024 M.

Pada tanggal 3 Januari 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), yaitu Hilman Latief, telah mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H. Ini menandakan bahwa pada tanggal tersebut, rencana perjalanan resmi untuk haji tahun 1445 H/2024 M telah disusun dan diumumkan kepada jemaah haji Indonesia. Dalam RPH tersebut, terdapat pengaturan bahwa jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam dua gelombang.

Read More

Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tahun tersebut akan dilaksanakan dengan pendekatan yang terorganisir dan terencana dengan baik, di mana jemaah akan dikelompokkan ke dalam dua gelombang untuk proses perjalanan ke tanah suci. Keputusan untuk melakukan perjalanan dalam dua gelombang mungkin dilakukan untuk memfasilitasi manajemen logistik dan pelayanan yang lebih efisien serta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia selama perjalanan mereka menuju tanah suci dan selama menjalankan ibadah haji di sana.

Jemaah Haji mempunyai 2 gelombang, yaitu:

Gelombang Pertama

Berangkat dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 – 23 Mei 2024.

Gelombang Kedua

Berangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei – 1 Juni 2024.

Indonesia mendapatkan alokasi kuota haji sebesar 221.000 jemaah untuk tahun tersebut. Jumlah ini mencerminkan kuota resmi yang diberikan kepada Indonesia oleh pihak berwenang. Selain itu, terdapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Tambahan ini dapat diinterpretasikan sebagai tanggapan terhadap permintaan khusus atau kebutuhan yang mungkin muncul sepanjang proses penyelenggaraan haji.

Dengan penambahan kuota tersebut, total kuota haji untuk Indonesia pada tahun itu mencapai 241.000 jemaah. Dari total tersebut, sebanyak 213.320 kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 27.680 kuota dialokasikan untuk haji khusus. Pembagian ini menggambarkan perincian alokasi kuota antara haji reguler dan khusus, yang mungkin mencakup kategori-kategori spesifik seperti peziarah dengan kondisi kesehatan tertentu atau mereka yang melakukan haji atas nama orang yang telah meninggal.

 

Demikian penjelasan mengenai “Komitmen dan Organisasi Sukses: Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M Memenuhi Kuota dengan Baik” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: Kemenag

Image: https://tinyurl.com/5n95u49p

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *