Pentingnya Ibadah Haji sebagai Rukun Islam dan Syarat Kemampuan bagi Umat Muslim

Ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang penting, dan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk melakukannya.

Ibadah Haji sebagai Rukun Islam ke-5 di dalam Islam, terdapat lima rukun yang menjadi pilar utama dalam ajaran agama. Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun ini, yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik.

Read More

Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an, ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sebagai salah satu rukun Islam, ibadah haji memiliki posisi yang sangat penting dalam praktek keagamaan umat Islam.

Ibadah Haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang Mampu bahwa Ibadah Haji hanya ditujukan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan atau kesanggupan untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya kemampuan finansial, fisik, dan mental untuk menjalankan ibadah haji dengan baik.

Artinya, meskipun ibadah haji adalah kewajiban agama, namun tidak wajib dilakukan oleh setiap individu yang tidak mampu untuk melakukannya. Mampu dalam konteks ini mencakup kemampuan finansial untuk membayar biaya perjalanan haji dan kemampuan fisik untuk melakukan perjalanan serta menjalankan semua ritual ibadah haji dengan baik.

Pergi haji untuk orang yang mampu terdapat dalam surah Al-Imran ayat 97;

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Menurut 4 Mazhab mengenai kata “Mampu”, yaitu:

Mazhab Hanafi

Makna mampu adalah orang yang sudah mempunyai bekal, adanya kendaraan yang membawanya ke Tanah Suci, sudah memenuhi kebutuhan pakaian, makanan, rumah, dan memiliki nafkah untuk orang yang wajib dinafkahi selama ia pergi haji.

Mazhab Maliki

Mampu berarti mungkin untuk bisa pergi ke Makkah sesuai kewajaran, tanpa mengalami kendala yang berat (berjalan kaki atau naik kendaraan). Bila ada orang yang mempunyai kendala berat, tetapi memaksa berangkat, haji yang dilakukannya ini telah cukup dan menjadi haji fardhu. Selain itu, harus memperhatikan keamanan atas diri dan hartanya, maka orang yang mengkhawatirkan keamanan atas diri dan hartanya tidak wajib haji. Misalnya orang yang khawatir hartanya akan dirampas oleh orang zalim, namun jika orang zalim itu hanya sedikit mengambil hartanya, dan tidak mengambil lagi, maka dia tetap wajib haji.

Mazhab Hanbali

Mampu bagi mereka yang telah memiliki bekal, seperti adanya kendaraan yang pantas, dan telah terpenuhi kebutuhan seperti rumah dan nafkah keluarga.

Mazhab Syafi’i

Mampu terbagi menjadi dua, yakni mampu dengan diri sendiri dan mampu dengan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai bekal dan upah pengawal selama berpergian dan menetap di Makkah, maka orang itu dikategorikan mampu pertama.

Selanjutnya, mampu yang kedua harus memakai kendaraan bagi perempuan secara absolut dan bagi lelaki jika perjalanannya jauh lebih dari 160 km. Bila jaraknya kurang dari 160 km ia wajib melaksanakan ibadah haji, dan tidak mempunyai kesulitan maupun kendala, maka ia dianjurkan untuk berjalan kaki.

Dalam perjalanan juga harus menjamin keamanan dari diri, dan istri. Serta adanya bekal, air, makanan, dan bekal untuk hewan tunggangan tanpa mengalami kesulitan yang berat. Ibadah haji mempunyai waktu tertentu, maka pastikan waktu masih ada untuk menunaikan ibadah haji, apalagi setelah memenuhi persyaratan di atas.

Selain itu, mengutip Buku Panduan Manasik Haji 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, mampu dibedakan menjadi 4 yaitu:

Jasmani

Sehat dan Kuat

Ini berarti seseorang dalam keadaan sehat yang baik dan memiliki kekuatan fisik yang memadai. Seorang jamaah haji yang sehat dan kuat akan dapat menghadapi perjalanan yang berat dan panjang serta menanggung beban fisik yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah haji.

Mampu Secara Fisik Melakukan Ibadah Haji

Ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki kemampuan fisik yang memadai untuk melaksanakan semua tindakan ibadah haji, termasuk berjalan antara tempat-tempat ibadah seperti Ka’bah, melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, melempar jumrah, dan melakukan tawaf. Kemampuan fisik yang cukup memastikan bahwa seseorang dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam menjalankan ritual-ritual tersebut.

Dengan demikian, kondisi sehat dan kekuatan fisik yang mencukupi menjadi indikator penting bagi seseorang dalam menjalankan ibadah haji secara optimal.

Rohani

Mampu Memahami Manasik Haji

Ini berarti seseorang memiliki kemampuan untuk memahami tata cara dan ritus-ritus yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji secara menyeluruh. Manasik haji mencakup prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh seorang jamaah haji mulai dari persiapan sebelum berangkat, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke tempat asal. Ini termasuk pengetahuan tentang rukun-rukun haji, sunnah-sunnahnya, doa-doa yang dianjurkan, serta tata cara pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam.

Mampu Secara Akal Sehat Dan Mempunyai Kesiapan Mental

Ini mengacu pada kesiapan seseorang secara fisik, emosional, dan mental untuk menjalani perjalanan haji. Seorang jamaah haji perlu memiliki kesiapan mental yang kuat untuk menghadapi tantangan dan rintangan yang mungkin timbul selama perjalanan, baik itu dari segi fisik, cuaca, maupun interaksi sosial. Kemampuan untuk menjaga kesehatan mental dan emosional juga penting untuk memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan penuh kesadaran.

Ekonomi

Mampu Membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Ditentukan Pemerintah, Dan Berasal Dari Usaha/Harta Yang Halal

Ini berarti bahwa seseorang memiliki kemampuan finansial untuk membayar semua biaya yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan ibadah haji. Biaya ini mencakup transportasi, akomodasi, makanan, dan berbagai kebutuhan selama perjalanan haji. Pentingnya biaya tersebut berasal dari sumber yang halal menunjukkan pentingnya menjaga keabsahan dan keberkahan dalam pendapatan yang digunakan untuk tujuan ibadah.

Tidak Membayar Biaya Haji Dari Satu-Satunya Sumber Kehidupan

Ini menekankan bahwa biaya haji tidak boleh diambil dari satu-satunya sumber kehidupan seseorang atau keluarganya. Ini karena haji adalah kewajiban agama yang penting, namun keberlangsungannya tidak boleh mengorbankan keberlangsungan hidup sehari-hari atau menyebabkan kesulitan keuangan yang tidak terkendali.

Mampu Menghidupi Biaya Haji Untuk Keluarga Di Tanah Air

Ini berarti bahwa seseorang memiliki kemampuan finansial untuk tidak hanya membiayai perjalanan haji untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga lainnya yang tinggal di Tanah Air. Ini menunjukkan kemurahan hati dan tanggung jawab sosial seseorang terhadap keluarganya, serta kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka sekaligus memenuhi kewajiban ibadah haji.

Keamanan

Mampu Mewujudkan Perjalanan Yang Aman Ke Tanah Suci

Ini mengacu pada kemampuan seseorang untuk melakukan perjalanan haji atau umroh ke Tanah Suci (Makkah dan Madinah) dengan keamanan dan kesejahteraan yang terjamin. Ini mencakup aspek fisik dan sosial dari keamanan, termasuk perlindungan dari ancaman fisik, serta kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan dan tinggal di sana.

Memastikan Keluarga Dan Harta Benda Aman

Ini menekankan pentingnya memastikan bahwa keluarga dan harta benda seseorang dijaga dengan baik saat mereka pergi ke Tanah Suci. Hal ini dapat melibatkan perencanaan keuangan yang baik sebelum perjalanan, termasuk pengaturan waris, asuransi perjalanan, dan tindakan keamanan untuk rumah dan harta benda yang ditinggalkan.

Tidak Ada Halangan, Mendapatkan Izin Pergi Haji Seperti Mendapatkan Kuota Perjalanan

Ini menyiratkan bahwa mendapatkan kesempatan untuk melakukan perjalanan haji atau umroh tidak boleh dihalangi oleh kendala-kendala tertentu, baik itu terkait dengan regulasi pemerintah, keuangan, atau faktor-faktor lainnya. Idealnya, setiap muslim yang memiliki keinginan dan kemampuan untuk pergi ke Tanah Suci harus dapat melakukannya tanpa hambatan yang tidak perlu, mirip dengan mendapatkan kuota atau izin untuk melakukan perjalanan lainnya.

 

Demikian penjelasan mengenai “Pentingnya Ibadah Haji sebagai Rukun Islam dan Syarat Kemampuan bagi Umat Muslim” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://tinyurl.com/yvf92udb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *