Etika Menegur Pasangan dalam Islam

Islam mengatur setiap lini kehidupan manusia termasuk persoalan dalam rumah tangga dan hubungan suami istri. Seorang suami memiliki kewajiban untuk mendidik istrinya, dan ketika istrinya tidak menjalani kewajiban sebagai istri, maka suami harus menasihati, mengarahkan dan mendisiplinkan istrinya.

Salah satu cara dalam menasihati istri dalam Islam adalah dengan memukul ringan, tanpa melukai dan menyakiti, hanya sekedar untuk menegur. Itupun dilakukan setelah melalui dua tahapan sebelumnya, yaitu nasihat dan komunikasi yang efektif dengan istri, kemudian kalau masih mengulangi juga maka lakukan pisah ranjang, baru kemudian boleh melakukan tindakan memukul yang ringan.

Read More

Berdasarkan kebolehan di atas, mungkin sebagian dari kita ada yang menganggap bahwa Islam melegalkan KDRT dengan memfasilitasi kebolehan suami memukul istri ketika istri nusyuz atau tidak menunaikan kewajibannya, sebagaiman disebutkan dalam Al-Quran ayat ke-34 surat An-Nisa:

وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیّا كَبِیرا

Artinya, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (QS An-Nisa: 34).

Ayat di atas merupakan solusi yang diajarkan Islam ketika para istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri. Jika dilihat runutan instruksinya, maka memukul ada di urutan terakhir setelah memberi nasihat dan pisah ranjang.

Perlu diketahui dengan seksama, bahwa pukulan di masa itu merupakan media untuk mendidik yang tujuannya adalah supaya perbuatannya tidak terulang di kemudian hari. Substansi dari praktik pukulan ini boleh jadi di masa kini, di sebagian daerah sudah tidak berlaku, namun ada cara lain yang substansi dan tujuannya sama.

Wajib dipahami juga bahwa konteks memukul dalam ayat tersebut, selain dilakukan setelah nasihat dan pisah ranjang, pukulannya juga hanya sekedar pukulan pelan untuk menegur, tidak boleh keras, memakai bambu, kayu, atau benda keras lainnya, apalagi hingga menimbulkan luka dan memar. Syekh Wahbah As-Zuhaili menyebutkan:

وأن يراعي التخفيف لأن المقصود هو الزّجر والتأديب لا الإيلام والإيذاء، كما يفعل بعض الجهلة

Artinya, “Suami juga harus meringankan pukulan, karena tujuannya adalah untuk menegur dan mendisiplinkan, bukan menyakiti dan mencelakakan, seperti yang dilakukan sebagian orang bodoh.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1418], jilid V, halaman 57).

Demikian penjelasan mengenai “Etika Menegur Pasangan dalam Islam” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber : Etika Menegur Pasangan dalam Islam
Source Image : pasangan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *