Menutup Aurat dan Menjaga Pandangan: Pemeliharaan Kesucian dalam Ajaran Islam

Kaum perempuan, terutama wanita Muslimah, diamanahkan dengan tugas mulia untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran Islam. Salah satu upaya konkret dalam merealisasikan perintah ini adalah dengan mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan dadanya. Dengan demikian, rambut, leher, dan dada tetap terjaga dari pandangan orang lain. Perintah menutup aurat bagi wanita dan menjaga pandangan merupakan prinsip dasar dalam ajaran Islam, yang tersurat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Tujuannya tidak hanya sebatas menjaga kesucian dan kehormatan perempuan, melainkan juga untuk menjaga martabat setiap individu, menciptakan kebersihan spiritual, dan merawat keselarasan antara dimensi rohaniah dan jasmani dalam kehidupan sehari-hari. Ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang terdapat dalam surat An-Nur (24): 31 dan surat An-Nur (24): 30.

Read More

Dengan memahami dan mengamalkan perintah ini, kaum perempuan, khususnya wanita Muslimah, dapat membangun karakter yang kuat, penuh integritas, dan terhindar dari potensi godaan yang dapat mengganggu keberlanjutan kehidupan spiritual dan moral mereka. Dalam esensi yang lebih luas, pemeliharaan aurat dan menjaga pandangan adalah manifestasi dari kepatuhan kepada ajaran Allah, menciptakan harmoni dalam individu dan masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Islam.

Perintah Menutup Aurat

Dalam ayat Al-Qur’an, Allah juga menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram bagi wanita. Firman-Nya:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai hasrat (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An-Nur Ayat 31)

Perintah menutup aurat bagi wanita dan menjaga pandangan merupakan ajaran Islam yang mendasar, yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Hal ini bertujuan untuk memelihara kesucian, kehormatan, dan martabat setiap individu, serta menjaga kebersihan spiritual dan fisik dalam kehidupan sehari-hari.

Poin Surat An-Nur : 31

Kain Kerudung (Khimar)

Wanita muslimah disarankan menutup kepala dan dadanya dengan kain kerudung (khimar) agar auratnya terjaga.

Siapa yang Boleh Melihat

Aurat boleh terlihat oleh suami, ayah, anak-anak, saudara, dan beberapa kategori orang tertentu yang disebutkan dalam ayat.

Perintah Menjaga Pandangan

Perintah untuk menjaga pandangan terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat An-Nur : 30

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’”

Poin dari surat An-Nur(30), yaitu:

Menahan Pandangan

Muslim, baik pria maupun wanita, dihimbau untuk menahan pandangannya agar tidak terjerumus dalam hal yang tidak halal.

Kebersihan Spiritual dan Fisik

Menjaga pandangan bukan hanya untuk menjaga kehormatan dan kebersihan fisik, tetapi juga spiritual, sehingga terhindar dari godaan dan perbuatan terlarang.

Hikmah dan Pesan dalam pembahasan surat An-Nur : 30-31, ialah:

Pemeliharaan Harga Diri

Menutup aurat dan menjaga pandangan adalah bentuk pemeliharaan harga diri dan kehormatan setiap individu, mencegah terjerumus dalam perbuatan tercela.

Kesejahteraan Masyarakat

Ketaatan terhadap perintah ini tidak hanya memberikan manfaat individu, tetapi juga menciptakan kesejahteraan dan ketentraman dalam masyarakat.

Ketaatan kepada Allah

Pematuhan terhadap perintah ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan penghormatan terhadap ajaran-Nya.

Dengan memahami dan mengamalkan perintah ini, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama, menuju kesucian spiritual dan moral.

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Menutup Aurat dan Menjaga Pandangan: Pemeliharaan Kesucian dalam Ajaran Islam” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://kalam.sindonews.com/tausyiah

Image: https://id.pinterest.com/pin/94294185938028359/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *