Dalil Umroh dan Kewajiban Umroh Berdasarkan 4 Mazhab

Umroh merupakan ibadah berkunjung ke Baitullah yang dianjurkan dalam agama Islam. Umroh memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan tawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT.

Salah satu syarat wajib umroh adalah beragama Islam. Tidak diperkenankan bagi seorang yang bukan muslim untuk menunaikan ibadah umroh karena sudah jelas tidak memenuhi syarat. Atau bisa dikatakan, tidak bisa disebut umroh jika dilakukan oleh seseorang yang bukan beragama Islam.

Read More

Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT. Tidak heran jika umat Muslim dari berbagai negara berbondong-bondong mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan umroh.

Dalil Umroh

Mengenai dalil-dalil umroh, maka banyak sekali ditemukan baik pada Al-Qur’an, hadist maupun pendapat para ulama.

Dalil Umroh di Al-Quran

Dikutip dari laman NU Online, berikut dalil umroh dalam Al-Qur’an:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158).

Dalil Umroh di Hadits

Sedangkan dalil-dalil umroh menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya, “Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

Kewajiban Umroh Berdasarkan 4 Mazhab

Melaksanakan ibadah umroh masih menuai perbedaan pendapat antar ulama. Ada yang mengatakan wajib, tapi ada juga yang mengatakan tidak wajib dan ada yang mengatakan sunnah.

Dilansir dari laman NU Online, beberapa pendapat tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً

Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umroh. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umroh tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).

Dapat disimpulkan, kewajiban umroh masih mendapatkan perbedaan respon dari beberapa ulama. Hanya saja sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih.

Demikian penjelasan mengenai dalil umroh dan keutamaan umroh berdasarkan empat Mazhab. Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umrah yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Source Image : https://shorturl.at/lxE58

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *