Isbal (melebihkan pakaian di bawah mata kaki) dalam shalat tidak secara langsung membatalkan wudhu. Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah memerintahkan orang yang shalat dengan isbal untuk berwudhu ulang. Hukumnya adalah makruh, bukan membatalkan wudhu.
Dalam memahami maknanya, perlu diperhatikan bahwa isbal dianggap tidak pantas dalam ibadah, dan Rasulullah mengajarkan kesederhanaan dalam berpakaian selama shalat.
Hadits dari Riwayat Abu Hurairah menyebutkan bahwa;
“Rasulullah memerintahkan berwudhu ulang kepada seseorang yang shalat dengan isbal. Hukum ini dijelaskan sebagai makruh, bukan membatalkan wudhu”
Beberapa ulama berpendapat hadits ini memiliki kelemahan, namun mayoritas tidak menyimpulkan bahwa isbal membatalkan wudhu atau shalat.
Kedudukan Hadits dari Imam An-Nawawi dan Burhanuddin Ibrahim Ad Dimasyqi menyatakan bahwa;
“Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim.”
Namun, beberapa ulama seperti Al-Mundziri mencatat adanya ilat dalam hadits ini, yaitu keberadaan lelaki dari Madinah yang tidak dikenal.
Mulla Ali Al Qari menyatakan bahwa tidak diterimanya shalat bagi pelaku isbal berarti tidak diterimanya secara sempurna. Ibnu Allan menyatakan bahwa pelaku isbal tidak terhapuskan dosanya dan hatinya tidak disucikan dari dosa-dosa meskipun kewajiban shalat tertunaikan.
Dalam kandungan hadits dan pendapat para ulama menyatakan bahwa hadits ini mungkin mansukh dan dhaif karena terdapat lelaki yang tidak dikenal. Pendapat mayoritas ulama tidak menyimpulkan bahwa wudhu dan shalat batal karena isbal. Rasulullah memerintahkan pengulangan wudhu sebagai adab dan penegasan, serta untuk menghapus dosa.
Menurut tiga ulama yang dikategorikan Isbal sebagai:
Haram Mutlak, yaitu:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy
Isbal bisa menyebabkan sombong, meskipun tanpa niatan demikian.
Syaikh Bin Bazz
Isbal dapat menjadi wasilah takabbur dan menimbulkan sifat berlebih-lebihan.
Syaikh Al-Utsaimin
Isbal termasuk perbuatan haram karena sifatnya, dan seseorang yang melakukan hal ini tidak mendapatkan pahala amalannya.
Makruh, bukan haram. Diantaranya:
Imam Asy-Syafi’iy
Isbal dianggap makruh jika tidak disertai niat sombong.
Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah
Isbal hukumnya makruh jika tidak dilakukan karena sombong.
Mubah
Beberapa ulama berpendapat bahwa isbal hukumnya mubah atau boleh, terutama jika memakai celana menutupi mata kaki.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum isbal, mulai dari haram mutlak, makruh, hingga mubah atau boleh, tergantung pada niat dan konteks pelaksanaannya. Dengan demikian, mayoritas ulama tidak mengambil kesimpulan bahwa wudhu dan shalat batal karena isbal berdasarkan hadits tersebut.
Demikian penjelasan mengenai “Isbal tidak secara otomatis batalkan wudhu dan shalat.” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.