Kelayakan Menunda Salat karena Aktivitas Organisasi, Apakah Diperbolehkan?

Dalam lingkup Muhammadiyah, keraguan muncul di kalangan beberapa warga terkait menjamak salat Zuhur dan Ashar karena alasan rapat atau kegiatan organisasi lainnya. Dalam acara Konferensi Mufasir beberapa waktu silam di Solo, mayoritas peserta menunaikan salat jamak. Hal ini menciptakan ketidakpastian karena beberapa ulama menolak Jamak Sholat jika tidak dalam keadaan safar (bepergian).

Nur Fajri Romadhon seorang ketua Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah Kota Depok mengatakan bahwa;

Read More

“Beberapa ulama memang mengklasifikasikan Sholat Jamak di luar safar sebagai tidak diperbolehkan. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa fikih Islam mencakup beragam pandangan dan interpretasi.”

Sejumlah ulama, termasuk sebagian ulama mazhab Syāfi’iyy bersama dengan pendapat Asyhab dari mazhab Mālikiyy, dan tokoh-tokoh kalangan tābi’īn, memiliki pandangan yang memperbolehkan jamak salat di luar safar.

Berdasarkan referensi dari Al-Majmū’ dan Fatḥul Bārī menyatakan bahwa;

“Ada keterbukaan dalam Islam terhadap pendapat-pendapat yang membolehkan Sholat Jamak”.

Oleh karena itu, dalam menyikapi keraguan tersebut, warga Muhammadiyah perlu menyadari bahwa pandangan mengenai Sholat Jamak tidak bersifat Tunggal dan Tidak Kaku.

Pentingnya pemahaman terkait Sholat Jamak di luar kondisi safar untuk kebutuhan tertentu diperkuat oleh dalil yang diambil dari hadits. Hadits tersebut diriwayatkan Ibn Abbas menyatakan bahwa;

Rasulullah Saw pernah menjamak salat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’ tanpa adanya faktor takut atau perjalanan” (HR. Muslim).

Hadits ini dapat menjadi landasan bagi kebolehan Sholat Jamak dalam konteks kebutuhan, sepanjang tidak menjadi kebiasaan.

Namun, perlu diingat bahwa kebolehan Sholat Jamak ini tidak boleh menjadi praktik rutin tanpa memperhatikan faktor kebutuhan atau hajat.

Adanya referensi menegaskan bahwa;

“Sholat Jamak tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang jelas. Karena hanya didasarkan pada keinginan semata dan Sholat Jamak seharusnya dilakukan hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan, memperingatkan agar tidak disalahgunakan”.

 

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Kelayakan Menunda Salat karena Aktivitas Organisasi, Apakah Diperbolehkan?” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

 

 

 

 

 

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/

Image : https://pin.it/1dHYDTy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *