Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji 2024. Hal ini termasuk dalam penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji mendatang yang akan ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023, Senin (23/10/2023). Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
“Istitithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Hilman mengatakan, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai istithaah secara komprehensif dan seluruh aspek. Salah satunya dalam aspek fiqhiyah.
Turut hadir, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi menambahkan, batas toleransi istithaah yang selama ini diterapkan kepada jemaah masih sangat longgar. Menurutnya, sampai saat ini penerapannya belum menyaring istithaah jemaah secara maksimal.
“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istithaah dan yang belum/tidak istithaah,” tuturnya.
Sebagai informasi, mudzakarah ini mengangkat tema Penguatan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Kegiatan ini berlangsung pada 23 – 25 Oktober 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Mudzakarah ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.
Turut hadir pula konsultan ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), utusan Ormas Islam, akademisi, serta asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag Khalilurrahman yang juga ketua panitia mengatakan kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istithaah yang nantinya akan diaktualisasikan kepada jemaah haji 2024.
Demikian penjelasan mengenai Kemenag Akan Tetapkan Istithaah Jadi Syarat Pelunasan Haji 2024. Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umrah yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.