Wukuf adalah momen di mana jamaah haji berkumpul di Arafah antara tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang waktu Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Kehadiran di sana, baik sengaja maupun tidak, merupakan bagian penting dari ibadah haji.
Meskipun tidak harus berlama-lama, namun kehadiran tersebut merupakan puncak dari ibadah haji dan dianggap sebagai rukun terbesar dalam rangkaian ibadah haji.
Mengenai hal ini, Rasulullah Saw. Bersabda;
الحج عرفة
“Bagian pokok haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
Jamaah haji yang tidak melakukan wukuf di Arafah akan mendapat konsekuensi berupa tiga kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
Melakukan Tahallul
Untuk melepas status ihramnya dengan cara melakukan amalan umrah (tawaf, sai, dan bercukur) dengan niat tahallul dari haji, sehingga kembali ke kehidupan normal setelah menyelesaikan ibadah haji.
Qadla Haji
Segera melaksanakan Qadla Haji di tahun berikutnya jika memungkinkan, untuk menggantikan pelaksanaan haji yang tidak sempurna.
Membayar Dam Fawat
Dam Fawat ialah denda karena tidak berwukuf saat melakukan haji qadla, dimana aturan dam fawat ini adalah menyembelih seekor kambing. Namun, jika tidak memungkinkan, dapat diganti dengan puasa selama sepuluh hari, yang terbagi menjadi tiga hari saat masih dalam status ihram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Begitu penting dan sakralnya wukuf sehingga setiap orang ingin mendapatkan tempat terbaik dan sedapat mungkin sesuai dengan ajaran, sabda, dan tindakan Rasulullah Saw. Seringkali jamaah haji berdesak-desakan untuk berada di Jabal Rahmah guna meraih hal tersebut. Nama Jabal Rahmah pertama kali ditemukan dalam catatan Nashir Khusraw di kitabnya Safarnameh pada akhir abad keempat Hijriyah.
Nama Jabal Ilal dikenal oleh orang Arab kuno dalam karya sastra mereka. Sedangkan nama Jabal Arafah banyak ditemukan dalam literatur Islam. Barulah ketika nama Jabal Rahmah disebut oleh Nashir Khusraw, nama ini menjadi sering digunakan bahkan dalam beberapa kitab fiqih.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tempat ini dalam kesaksian sejarah serta penekanan spiritual yang diberikan oleh penggunaan nama tersebut dalam konteks ibadah haji . Dengan berdesakan dan berebutan untuk wukuf di Jabal Rahmah saat melaksanakan ibadah haji ternyata sudah berlangsung lama. Dalam hal ini, Imam Nawawi rahimahullah berkata:
وأمَّا ما اشْتَهَرَ عِنْدَ الْعَوَامِّ مِنَ الاعتنَاء بالوقوفِ على جَبَلِ الرَّحْمَةِ الذي بِوَسَطِ عرفاتٍ كما سبقَ بَيَانُهُ وترْجيحُهُمْ لَهُ عَلَى غيرِهِ من أرض عَرَفَاتٍ حتى ربما تَوَهَّمَ كثيرٌ مِنْ جَهَلَتِهِم أنَّهُ لا يصحُّ الوقوفُ إلاَّ بِهِ فخطأ مُخَالِف للسُّنَّةِ، ولم يَذْكُرْ أحدٌ مِمَنْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي صُعُودِ هَذَا الْجَبَلِ فضيلةً إِلاَّ أبُو جَعْفَر محمدُ بن جريرِ الطبريُّ فإنه قال: يستحب الوقوفُ عليه وكذا قال أقضى القضاةِ أبو الحسن الماورديُّ البصري صاحبُ الحاوِي من أصْحَابِنَا: يُسْتَحبُّ أنْ يقْصدَ هذا الْجَبَلَ الذي يقالُ له جَبَلُ الدُّعاء. قال: وهو موقفُ الأنْبياءِ صلواتُ اللهِ وسلامُهُ عَلَيْهِمْ أجمعينَ وهذا الَّذِي قالاهُ لا أصْلَ لَهُ وَلَمْ يَرِدْ فيه حديثٌ صحيحٌ ولا ضعيفٌ
“Apa yang masyhur di kalangan awam yaitu berupaya kuat wukuf di Jabal Rahmah yang berada di tengah Arafah sebagaimana keterangan yang telah lalu dan mengutamakan Jabal Rahmah atas bagian Arafah yang lain sampai-sampai banyak orang bodoh yang menganggap wukuf tidak sah kecuali di sana adalah kekeliruan yang bertentangan dengan sunnah. Tidak ada seorang pun ulama yang bisa menjadi pedoman yang menyebutkan ada keutamaan naik ke bukit ini kecuali Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari. Ia berkata, ‘disunnahkan wukuf di atasnya.’ Begitu juga Aqdlal Qudlat Abul Hasan Al-Mawardi al-Basri, penyusun kitab Al-Hawi dari ashab kita berkata, ‘Disunnahkan menyengaja bukit ini yang disebut Jabal Doa. Bukit ini adalah tempat wukuf para nabi shalawatullah wasalamuhu alaihim ajmain.’”
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa wukuf di Jabal Rahmah tak memiliki keistimewaan sama sekali. Wukuf boleh dilakukan di mana saja selama masih dalam batas Arafah. Berusaha keras agar dapat wukuf di Jabal Rahmah adalah menyalahi sunnah bahkan ada yang mengatakan hukumnya makruh.
Amalan yang justru disunnahkan adalah wukuf di area bebatuan besar di bawah Jabal Rahmah yang merupakan tempat wukuf Rasulullah sebagaimana sabda Beliau:
ووقفت هاهنا وعرفة كلها موقف
“Aku wukuf di sini. Dan seluruh Arafah adalah lokasi wukuf.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Bagi jamaah haji, tentu diusahakan untuk wukuf di tempat wukufnya Rasulullah. Namun hal yang tidak boleh dilupakan adalah jangan sampai upaya ini disertai dengan hal-hal yang menjerumuskan pada perbuatan dosa, seperti berdesakan antara lelaki dan perempuan, saling menyenggol, dan mendorong yang bisa menyakiti orang lain.
Mengingat hal tersebut, jangan sampai upaya meraih sebuah keutamaan malah terjerumus pada jurang dosa. Apalagi di antara hikmah wukuf di Arafah adalah sebagai gambaran berkumpulnya semua makhluk di Padang Mahsyar kelak dalam kondisi telanjang dan tak beralas kaki. Idealnya, wukuf di Arafah banyak diisi dengan merenung dan mendekatkan diri kepada Allah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap jamaah haji untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan saat melaksanakan ibadah wukuf, menjauhi segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika.
Demikian penjelasan mengenai “Keutamaan dan Kesakralan Wukuf di Arafah: Antara Pencarian Tempat Terbaik dan Pemahaman Sunnah Rasulullah Saw” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber: https://tinyurl.com/mry9r8es
Image: https://tinyurl.com/24wvkrc4