Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang agung. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
”Siapa yang melaksanakan puasa bulan Ramadhan, kemudian ia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa satu tahun.” (Riwayat Muslim)
Keutamaan ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan pahalanya ditingkatkan oleh Allah SWT sehingga setara dengan pahala berpuasa sepanjang tahun.
Melaksanakan amalan ini menjadi salah satu cara bagi umat Islam untuk mendapatkan tambahan pahala setelah menunaikan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.
Imam An Nawawi menyatakan bahwasannya hadits di atas merupakan dalil yang terang bagi Madzhab Syafi`i, Ahmad serta Dawud dan siapa saja yang sependapat bahwasannya puasa enam hari di bulan Syawal perkara yang sunnah.
Apabila ada seseorang yang hendak berpuasa enam hari di bulan Syawal, namun di sisi lain masih memiliki hutang puasa Ramadhan, bermaksud untuk mengqadha`nya sekaligus berniat untuk melaksanakan puasa Syawal. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, yakni menggabungkan niat antara puasa wajib dengan puasa sunnah. Diantaranya:
Madzhab Hanafi
Abu Bakr Al Kasani berkata;
”Kalau berniat dengan puasanya untuk mengqadha` Ramadhan sekaligus puasa sunnah, maka puasa itu untuk qadha` menurut Abu Yusuf sedangkan Muhammad menyatakan bahwa itu untuk puasa sunnah.”
Madzhab Maliki
Imam Malik memakruhkan melakukan puasa Syawal, karena kekhawatiran bahwa amalan itu dianggap wajib seperti Ramadhan. Namun, para ulama madzhab Maliki menegaskan bahwa jika tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu, maka melakukannya tidaklah makruh.
Sedangkan menggabungkan antara puasa wajib dengan puasa Sunnah, Syeikh Muhammad Al Harasy berkata;
”Kalau berpuasa hari Arafah sekaligus berniat untuk mengqadha` dan melaksanakan puasa Arafah secara bersama, maka pendapat yang dhahir, bahwa keduanya dibolehkan. Hal itu diqiyaskan pada siapa yang berniat untuk mendi janabat sekaligus mandi Jumat maka hal itu diperbolehkan sebagaimana qiyas terhadap siapa yang melaskanakan shalat fardhu dengan niat melaksanakan tahiyyat masjid.”
Madzhab Syafi`i
Khatib Asy-Syarbini menyatakan;
”Kalau melaksanakan puasa di bulan Syawal untuk mengqadha` atau karena nadzar atau selain itu apakah memperoleh kesunnahan (puasa Syawal) atau tidak? Aku tidak mengetahuinya disebutkan, namun yang dhahir memperolehnya. Namun ia tidak memperoleh pahala yang disebut, lebih khusus lagi bagi siapa yang terlewat puasa Ramadhan dan ia menggantinya di bulan Syawal.”
Hal yang sama disampaikan oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli yang merujuk fatwa ayah beliau Syeikh Syihabuddin Ar-Ramli.
Demikian penjelasan mengenai “Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal: Sebuah Ibadah yang Setara dengan Setahuni” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber : Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal: Sebuah Ibadah yang Setara dengan Setahun
Image : http://tinyurl.com/5bdjmfuc