Kewajiban Ganti Puasa Ramadhan dan Pentingnya Taubat Nashuha

Puasa Ramadhan wajib diganti jika orang yang melewatkan puasa mengalami alasan tertentu seperti sakit, haid, melahirkan, menyusui, atau dalam perjalanan jauh. Namun, bagi orang-orang yang tidak memiliki alasan shahih hingga tak berpuasa, orang tersebut tidak diwajibkan melakukan ganti puasa Ramadhan.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa alasan jelas tidak wajib baginya untuk mengqodho puasa. Ini karena keberadaan alasan yang jelas menjadi syarat dalam kewajiban mengganti puasa yang terlewatkan.

Read More

Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini;

“Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan kembali;

“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Bagi orang yang sengaja tidak melakukan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Karena, bertaubat membantu membersihkan jiwa dari beban dosa dan membawa kedamaian batin dan memungkinkan seorang Muslim mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan kasih sayang-Nya.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan;

“Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan;

“Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Kewajiban Ganti Puasa Ramadhan dan Pentingnya Taubat Nashuha: Perspektif Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: Kewajiban Ganti Puasa Ramadhan dan Pentingnya Taubat Nashuha: Perspektif Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman

Image: https://tinyurl.com/3t4xhuvt

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *