Menangis dalam Shalat: Apakah Membatalkan atau Tidak?

Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim. Ibadah yang diwajibkan lima kali sehari ini merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memohon ampunan-Nya. Untuk itu, ketika shalat seorang muslim dianjurkan untuk khusyuk dan merenungkan setiap bacaan dan gerakannya.

Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, seseorang mungkin akan menangis ketika shalat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti mengingat dosa-dosanya, merenungkan kebesaran Allah swt, atau merasakan kedekatan dengan-Nya. Lalu, bagaimana hukum menangis ketika shalat?

Read More

Imam Syamsuddin Ar-Ramli, dalam kitab Nihayatul Muhtaj membahas perbedaan pendapat di antara ulama Syafi’i tentang apakah menangis saat melakukan shalat dapat dianggap sebagai jenis perkataan atau tidak. Dalam keterangannya, dari kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pandangan yang berbeda dalam masalah ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa menangis dapat dianggap sebagai jenis perkataan. Menurut pandangan ini, jika seseorang menangis ketika shalat, maka shalatnya dihukumi batal bila sampai mengeluarkan dua huruf. Namun, jika tangisannya hanya sebatas tetesan air mata atau hanya mengeluarkan suara yang samar tanpa mengandung dua huruf di dalamnya, maka shalatnya tetap dihukumi sah.

Pendapat kedua menyatakan bahwa menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia. Lebih jauh lagi, menangis bukan termasuk berbicara dalam arti yang sebenarnya. Sebab menangis tidak dapat diketahui hurufnya dengan pasti. Suara tangisan biasanya samar dan tidak jelas, sehingga sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung di dalamnya.

Sebagai kesimpulan, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berbeda pendapat terkait masalah hukum menangis dalam shalat. Pendapat Al-Ashah atau pendapat pertama menyatakan menangis dalam shalat hukumnya dapat membatalkan shalat bila sampai keluar dua huruf darinya. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena tangisan tidak dianggap sebagai suatu kalam pembicaraan manusia.

Demikian penjelasan mengenai “Menangis dalam Shalat: Apakah Membatalkan atau Tidak?” Semoga Berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber : Menangis dalam Shalat: Apakah Membatalkan atau Tidak?
Source Image : sholat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *