Mendaftar untuk Iktikaf di Masjidil Haram: Persyaratan, Aturan, dan Makna Spiritualnya

Kerajaan Arab Saudi membuka pendaftaran untuk iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan di Masjidil Haram, Makkah. Pendaftaran ini akan dibuka pada 7 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan Senin, 18 Maret 2024.

Menurut media lokal Arab Saudi Ajel News, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelamar yang hendak melakukan iktikaf di Masjidil Haram. Berikut di antaranya:

Read More

1. Memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku di Masjidil Haram.

Karena pentingnya untuk memahami dan mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku di Masjidil Haram, tempat ibadah yang sangat suci bagi umat Islam. Hal ini mencakup aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh para jamaah, seperti larangan membawa barang tertentu atau tata cara beribadah yang berlaku di tempat tersebut.

2. Berkomitmen untuk melakukan iktikaf pada waktu yang ditentukan yakni, mulai 20 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan Minggu, 31 Maret 2024.

Komitmen yang harus dimiliki oleh pemohon untuk melakukan iktikaf di Masjidil Haram pada waktu yang sudah ditentukan, yaitu dimulai pada tanggal 20 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan Minggu, 31 Maret 2024. Iktikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengisolasi diri di dalam masjid untuk beribadah dan bertafakur secara intensif, dan waktu yang ditentukan untuk melaksanakannya harus dihormati.

3. Pemohon harus berusia di atas 18 tahun.

Pemohon yang ingin melakukan iktikaf di Masjidil Haram harus berusia di atas 18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan iktikaf dianggap sebagai tanggung jawab yang membutuhkan kematangan dan kedewasaan dalam menjalankannya, sehingga dibutuhkan usia minimal tertentu untuk dapat mengikutinya

Adapun aturan yang perlu dipatuhi oleh peserta iktikaf Masjidil Haram sebagaimana dilansir dari laman HIMPUH di antaranya sebagai berikut.

1. Iktikaf adalah amalan saleh yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadan.

2. Sebelum memasuki masjid, peserta iktikaf Masjidil Haram harus dalam keadaan suci (jauh dari hadats dan najis).

3. Peserta iktikaf hanya dibolehkan meninggalkan masjid untuk urusan di kamar kecil atau perawatan medis.

4. Kegiatan di luar beribadah dilarang selama berlangsungnya iktikaf seperti, berbisnis, mengobrol dengan orang lain, atau menggunakan handphone.

5. Selama iktikaf, seluruh peserta diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

6. Peserta iktikaf wajib menunaikan salat lima waktu dan salat-salat sunah lainnya.

7. Peserta dianjurkan untuk memperbanyak amalan saleh seperti, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, atau ibadah lainnya.

8. Dilarang mengganggu kekhusyukan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.

9. Setelah waktu iktikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan senantiasa menjaga kebersihan dan menghormati kesucian masjid.

Dikutip dari Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadan, iktikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melakukan amalan saat itikaf seperti ibadah wajib dan sunnah.

Pengamalan iktikaf termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman;

ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Selain itu, hadits dari Aisyah RA menyebutkan Rasulullah SAW melakukan iktikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnya;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

“Nabi SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” (HR Muslim)

 

Demikian penjelasan mengenai “Mendaftar untuk Iktikaf di Masjidil Haram: Persyaratan, Aturan, dan Makna Spiritualnya” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://acesse.dev/UfFRx

Image: https://id.pinterest.com/pin/23643966782418923/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *