Mengatasi Najis dalam Islam: Kebersihan Fisik dan Spiritual sebagai Kunci Utama Ibadah

Najis, baik yang didapat dengan sengaja maupun tidak, adalah hal yang harus dihilangkan dalam ajaran Islam. Pentingnya menghindari najis dijelaskan dengan dua alasan utama:

Makanan

Makanan yang terkena najis dianggap haram untuk dikonsumsi dalam Islam. Kebersihan makanan menjadi prinsip utama dalam menjaga kesehatan dan keabsahan amalan keagamaan.

Read More

Makanan yang terkena najis dan shalat yang terkena najis dapat menjadi masalah serius dalam praktek keagamaan sehari-hari. Contohnya;

Buah atau Sayuran yang Terkena Najis

Misalnya, jika buah atau sayuran terkena air liur anjing atau najis lainnya, maka makanan tersebut dianggap terkontaminasi dan menjadi haram untuk dikonsumsi.

Roti atau Produk Tepung yang Terkena Najis

Produk roti atau tepung yang terkena najis seperti darah atau bahan najis lainnya menjadi haram untuk dikonsumsi.

Daging yang Tidak Dibersihkan dengan Baik

Daging yang tidak dibersihkan dengan baik dari najis atau darah hewan yang tidak halal dapat menjadi masalah serius dalam konsumsi makanan.

Shalat

Shalat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, tidak akan sah jika terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat. Kebersihan fisik dan spiritual menjadi kunci penting dalam menjalankan ibadah. Contohnya;

Pakaian yang Terkena Najis

Jika pakaian yang dikenakan dalam shalat terkena najis, shalat tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, menjaga kebersihan pakaian saat melaksanakan shalat sangat penting.

Badan yang Terkena Najis

Jika badan seseorang terkena najis, seperti air seni atau najis lainnya, maka shalat yang dilakukan dalam keadaan tersebut dianggap tidak sah.

Tempat Shalat yang Terkontaminasi Najis

Jika tempat yang digunakan untuk shalat, seperti sajadah atau lantai masjid, terkena najis, shalat yang dilakukan di tempat tersebut juga dianggap tidak sah

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa;

ولا يجب اجتناب النجس في غير الصلاة، ومحله في غير التضمخ به في بدن أو ثوب فهو حرام بلا حاجة

“Tidak wajib menghindari najis pada selain shalat. Kecuali sengaja menyentuhkan badan atau pakaian dengan najis, maka haram jika dilakukan tanpa ada tujuan yang dilegalkan syariat”

Meskipun menghindari najis tidak diwajibkan di luar shalat, namun prinsip membersihkan najis, baik yang didapat dengan sengaja maupun tidak, tetap harus diutamakan. Sebagai contoh, pakaian yang terkena darah dianggap mutanajjis karena terkontaminasi najis.

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazha’ir menyampaikan prinsip bahwa;

النجس إذا لاقى شيئا طاهرا وهما جافان لا ينجسه

“Ketika najis bertemu dengan sesuatu yang suci dalam keadaan keduanya kering, maka najis tersebut tidak memberi dampak pada sesuatu yang terkena olehnya.”

Prinsip ini mengindikasikan bahwa keadaan kering dapat mengurangi dampak najis.

Imam Al-Khathib As-Syirbini dalam Mughninya menjelaskan bahwa;

(وما نجس بملاقاة شيء من كلب) سواء في ذلك لعابه وبوله وسائر رطوباته وأجزائه الجافة إذا لاقت رطبا (غسل سبعا إحداهن بتراب)

“Sesuatu yang terdampak najis akibat bersentuhan dengan anjing, baik air liur, air seni, dan cairan lainnya, atau bagian tubuh anjing yang kering bersentuhan dengan sesuatu yang basah, maka sesuatu tersebut wajib dibasuh tujuh kali salah satunya dengan debu.”

Islam mengajarkan pentingnya kebersihan dan menghindari najis sebagai bagian integral dalam menjaga kesehatan fisik dan spiritual. Membersihkan najis, baik yang didapat dengan sengaja maupun tidak, adalah langkah yang dianjurkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian dalam setiap aspek kehidupan mereka.

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Mengatasi Najis dalam Islam: Kebersihan Fisik dan Spiritual sebagai Kunci Utama Ibadah” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/tidak-semua-benda-yang-terkena-najis-ikut-menjadi-najis-OPmEy

Image: https://www.dakwah.id/nyaji-fikih-25-seperti-apa-darah-yang-termasuk-najis-itu/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *