Sikat gigi saat puasa barangkali masih menjadi pertanyaan sejumlah muslim, apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa atau sah-sah saja. Para ahli fikih telah membahas hal ini dengan bersandar pada sejumlah hadits. Ulama fikih kontemporer Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani) saum atau puasa dalam bahasa Arab artinya menahan diri dari sesuatu. Beliau menyatakan bahwa menggunakan sikat gigi saat puasa tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, asalkan diperhatikan untuk tidak menelan air atau pasta gigi serta tidak menyebabkan kerusakan pada mulut yang mengakibatkan penelanannya.
Adapun menurut istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Wahbah az Zuhaili menjelaskan, maksud menahan diri dalam hal ini adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh. Menggosok gigi kemudian sering kali menjadi pertanyaan apakah masuk dalam kategori hal yang membatalkan puasa karena masuknya benda ke rongga mulut dan terkadang pasta gigi yang digunakan memiliki rasa tertentu. Namun, para ulama sepakat bahwa menggosok gigi dengan pasta gigi yang halal tidak membatalkan puasa, selama perlu diperhatikan untuk tidak menelan air atau pasta gigi.
Para ahli fikih menetapkan hukum menggosok gigi sebagaimana hukum menggunakan siwak saat puasa. Ada sejumlah hadits tentang bersiwak, berikut salah satunya seperti diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda;
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT.” (HR an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya)
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Hukum sikat gigi saat puasa persis seperti hukum bersiwak ketika puasa. Dari waktu Subuh hingga Zuhur hukumnya tidak makruh, namun hukumnya jadi makruh bila melakukan sikat gigi lewat waktu Zuhur hingga sebelum Magrib.
Kemudian, boleh dan tidak membatalkan puasa, apabila berniat memakai pasta gigi untuk menggosok gigi ketika berpuasa, namun hukumnya menjadi makruh, jika seseorang tidak percaya diri dengan pasta gigi masuk ke dalam tenggorokan. Ini menunjukkan pentingnya memahami aturan-aturan kecil dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap menjaga kesahihan ibadah tersebut.
Makruhnya sikat gigi saat puasa ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah. Dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, larangan untuk tidak sikat gigi bagi orang yang berpuasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Sebab, dalam sebuah hadits disebutkan;
“Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah daripada bau kasturi.” (HR Muslim)
Bau mulut tidak dibersihkan terkesan tidak indah, dan menyulitkan orang lain, sehingga banyak ulama menganjurkan bersiwak ketika sedang menunaikan ibadah puasa.
Adapun ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa adalah mubah. Dalil mengenai hukum ini bersandar pada hadits dari Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa. Ini menunjukkan bahwa membersihkan mulut, baik dengan bersiwak maupun sikat gigi, tetap diperbolehkan selama tidak sampai membahayakan atau membatalkan puasa.
Hukum Menelan Air ketika Berkumur
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, sisa air tidak terelakkan bilamana seseorang berkumur-kumur lantas mengeluarkannya tapi sebagian sisa airnya tercampur dengan air liur, kemudian menelan ludah tersebut, hingga ludahnya terminum. Menelan air sisa berkumur ini hukumnya boleh menurut beberapa ulama, karena tidak dianggap sebagai makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab. Ia berkata;
“Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW. dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak membatalkan puasa.’ Beliau bersabda, ‘Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.’” (AR Ahmad dan Abu Dawud).
Demikian penjelasan mengenai “Mitos dan Fakta tentang Sikat Gigi saat Puasa: Penjelasan Lengkap dari Perspektif Fikih Islam” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber: Mitos dan Fakta tentang Sikat Gigi saat Puasa: Penjelasan Lengkap dari Perspektif Fikih Islam
Image: https://acesse.one/FPiaE