Muharramat haji harus dipahami oleh kaum muslimin, khususnya yang hendak berhaji. Haji sendiri merupakan ibadah yang dilakukan oleh kaum muslimin di Tanah Suci.
Terkait perintah haji sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 196,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Apa Itu Muharramat Haji?
Menukil buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib oleh Machnunah Ani Zulfah dkk, muharramat haji adalah hal-hal yang dilarang selama haji berlangsung. Meninggalkan muharramat haji termasuk ke dalam wajib haji.
Dengan demikian, jika salah satu muharramat itu dilanggar maka muslim tersebut wajib membayar dam. Berikut sejumlah hal yang tergolong sebagai muharramat haji seperti dikutip dari buku Fiqih Islam: Terjemah Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrim karya M Jauharul Eka Mawahib dan Siti Sulaikho S Pd I M Pd,
- Senggama dan perbuatan yang membangkitkan syahwat, seperti mencium, menyentuh, dan lain sebagainya. Perbuatan ini tidak hanya menjadi larangan, melainkan juga membatalkan haji bila belum tahallul pertama
- Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki
- Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita
- Memakai wewangian serta minyak rambut
Sementara itu jika dirinci ada larangan yang membatalkan dan tidak membatalkan haji atau umrah. Dijelaskan dalam buku Panduan Doa-Dzikir Haji & Umrah susunan Deden Hafid Usman dkk, perkara yang termasuk membatalkan haji dan umrah ialah sengaja meninggalkan rukun haji dan umrah, selain itu bersetubuh dengan istri juga termasuk di dalamnya.
Adapun, yang tidak membatalkan haji dan umrah namun wajib membayar denda ialah,
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
- Memotong atau mencabut rambut atau bulu-bulu
- Memotong kuku
- Memakai wewangian
- Membunuh binatang buruan atau menyakitinya, kecuali binatang yang membahayakan
Lalu, ada juga larangan yang tidak membatalkan haji dan umrah namun menggugurkan pahala ibadahnya, antara lain ialah bercumbu, berbuat fasik, berdebat, berkelahi dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Bagaimana Cara Membayar Dam?
Mengutip Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, dam juga disebut nusuk, namun dalam istilah dapat disebut sebagai hadyu. Hadyu ini merupakan hewan yang disembelih, seperti kambing.
Hal itu disebabkan karena kaum muslimin berijtimak bahwa kambing sah sebagai fidyah mencukur rambut, memotong kuku, dan sejenisnya. Dalam hal ini semua mazhab juga sepakat bahwa yang sah untuk dijadikan hadyu adalah hewan yang sah untuk kurban.
Menurut mazhab Syafi’i hadyu ini dinaskan ada empat macam yaitu dam tamattu’, denda hewan buruan, fidyah menyingkirkan gangguan (misalnya bercukur), dan fidyah ihshar.
Dalam Buku Pintar Muslim dan Muslimah karangan Rina Ulfatul, bentuk dam atau denda dalam haji dan umrah terbagi ke dalam tiga jenis. Pertama ialah menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi atau unta.
Kedua, bersedekah dengan makanan pokok seperti beras, gandum dan sebagainya. Terakhir yaitu melaksanakan puasa.
Demikian penjelasan mengenai “Muharramat Haji: Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Muslim di Tanah Suci” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber : Muharramat Haji: Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Muslim di Tanah Suci
Source Image : kabah