Pandangan Empat Madzhab Terkait Puasa Rajab: Dari Sunnah Mutlak hingga Makruh, Sebuah Tinjauan Terperinci

Di bulan Rajab biasa bermunculan berbagai tulisan pembahasan mengenai hukum mengerjakan Puasa Rajab. Tidak jarang hal ini memunculkan polemik. Para fuqaha di madzhab empat sudah membahas persoalan ini. Dalam konteks ini, masing-masing madzhab memiliki pendapat dan pandangan tersendiri mengenai kelayakan dan kebolehan melaksanakan Puasa Rajab.

Ada empat Madzhab sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh. Khilaf yang terjadi adalah berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya dan khilaf yang terjadi berkisar antara hukum sunnah dengan makruh, bukan haram.

Read More

Adanya permasalahan menurut para Madzhab mengenai Puasa Bulan Rajab. Diantaranya:

Madzhab Maliki

Terdapat pandangan dalam tradisi Islam yang menganggap bulan-bulan tertentu, setelah bulan Ramadhan, memiliki keutamaan untuk berpuasa. Menurut Al Lakhmi, tiga bulan yang diutamakan untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah Al Muharram, Rajab, dan Sya’ban.

Ad Dardir juga menyatakan bahwa disunnahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan tersebut, bersamaan dengan empat bulan haram, di mana Al Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah dianggap paling utama.

Madzhab Al Maliki, cabang dari empat madzhab dalam Islam, berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab dianggap sunnah secara mutlak, yang berarti disarankan untuk dilakukan. Meskipun demikian, dalam konteks ini, muncul variasi pendapat tentang durasi puasa di bulan Rajab, beberapa menganggapnya disunnahkan untuk sebulan penuh.

Penting untuk dicatat bahwa pandangan tentang kesunnahan puasa bulan Rajab bersifat perbedaan dan variasi di antara berbagai madzhab dalam Islam.

Madzhab Hanafi

bahwa ada beberapa puasa yang disukai dalam Islam, dan di antaranya adalah puasa di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban, dan puasa Asyura’. Fokus pada puasa di bulan Rajab, penjelasan mengenai posisi Madzhab Hanafi disampaikan dengan jelas. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah sesuatu yang disukai (mustahabb).

Jika seseorang membuat nazar (nadzar) untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia diwajibkan untuk melaksanakan puasa sepanjang bulan tersebut, dengan patokan pengamatan hilal (bulan baru).

Madzhab Hanafi, salah satu dari empat madzhab utama, memiliki pandangan khusus terkait dengan puasa di bulan Rajab.

Madzhab Hanbali

Dalam Madzhab Hanbali, khususnya pandangan yang disampaikan oleh Al Buhuti, puasa di bulan Rajab yang dianggap makruh (tidak disukai) dapat dihilangkan kemakruhannya dengan beberapa cara. Yaitu:

1. Dengan berbuka, bahkan jika hanya satu hari dalam bulan tersebut.

2. Dengan tidak berpuasa penuh di bulan Rajab.

3. Dengan berpuasa penuh di bulan Rajab namun menambah puasa sebulan penuh di bulan lain dalam tahun itu.

Madzhab Hanbali memandang mengkhususkan Rajab untuk berpuasa sebulan penuh sebagai makruh, mereka memberikan alternatif agar umat dapat menjalankan puasa dengan lebih sesuai dengan keadaan dan kemampuan individu.

Madzhab Syafi`i

Ulama Madzhab Asy Syafi’i mensunnahkan puasa di bulan Rajab, dan Imam An Nawawi menyatakan;

“Telah berkata ashabuna: Dari puasa yang disunnahkan adalah puasa di bulan-bulan haram, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Al Muharram, dan Rajab”.

Hal serupa disampaikan oleh Imam An Nawawi dalam kitab yang lain.

Ibnu Hajar Al Haitami juga menyatakan;

“Dan disunnahkan (puasa) di bulan-bulan haram, bahkan ia adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa setelah Ramadhan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Al Muharram, dan Rajab”

Madzhab Asy Syafi’i mensunnahkan puasa Rajab secara mutlak, tanpa memandang apakah amalan itu dilakukan sebagian hari di bulan Rajab atau di seluruh hari-harinya.

Imam Asy Syafi’i dalam pendapat qadim menyatakan bahwa menyempurnakan puasa satu bulan di bulan selain Ramadhan dianggap makruh, agar tidak ada orang jahil yang meniru dan mengira bahwa puasa itu diwajibkan, karena yang diwajibkan hanyalah puasa Ramadhan. Namun, ketika unsur tersebut hilang, Imam Asy Syafi’i menyatakan;

“jika seseorang mengerjakannya, maka itu baik” (Fadhail Al Auqat, 28).

 

 

 

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Pandangan Empat Madzhab Terkait Puasa Rajab: Dari Sunnah Mutlak hingga Makruh, Sebuah Tinjauan Terperinci.” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: Pandangan Empat Madzhab Terkait Puasa Rajab: Dari Sunnah Mutlak hingga Makruh, Sebuah Tinjauan Terperinci.

Image: https://id.pinterest.com/pin/751960469012282944/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *