Merokok saat puasa barangkali masih menjadi pertanyaan umat Islam mengenai boleh tidaknya dan apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa. Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini.
Para ulama juga telah menjelaskan hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5 terdapat pendapat yang menyebut sepuluh faktor yang membatalkan puasa. Faktor pertama dan kedua adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut secara sengaja.
“Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga,” bunyi pendapat tersebut.
Dalam kitab lain dikatakan, yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap yang dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok). Hal ini mengacu pada pengharaman menghirup asap rokok atau merokok selama berpuasa, karena masuknya asap rokok ke dalam tubuh dianggap membatalkan puasa menurut pandangan agama Islam.
Pendapat seperti diterjemahkan Syafi’i Hadzami yaitu:
“Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau,”
Semua mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk bid’ah yang buruk, sebagaimana dikatakan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar.
Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, diantaranya:
Mazhab Syafi’i
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, ulama seperti Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah asap yang dianggap membatalkan puasa, sedangkan kategori kedua adalah asap yang tidak membatalkan puasa.
Menurut pandangan Syekh Sulaiman, asap yang membatalkan puasa adalah asap yang dihasilkan dari merokok, yang dalam bahasa Turki disebut “Tutun”. Artinya, merokok dianggap membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i. Namun, asap dari masakan, seperti dari memasak makanan, tidak dianggap membatalkan puasa menurut pandangan Mazhab Syafi’i.
Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku “Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.” Mengatakan;
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),”
Mazhab Hanbali
Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.
Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok. Oleh karena itu, menurut Imam Hambali, merokok akan dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena termasuk dalam kategori benda yang sengaja masuk ke dalam tubuh dan dapat mempengaruhi kondisi perut atau pembuluh darah.
Mazhab Hanafi
Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh Husnin Makhluf menjawab bahwa merokok tidak membatalkan puasa, karena rokok tidak dianggap sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut, melainkan hanya sebagai uap yang masuk ke dalam mulut dan keluar lagi.
Syekh pun menjawab;
“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”
Mazhab Maliki
Pandangan Imam Maliki terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Menurut Imam Maliki, jika sesuatu masuk ke tenggorokan seseorang melalui mulut, hidung, atau telinga, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, seperti air atau asap rokok, maka puasanya dianggap batal. Ini menegaskan bahwa Imam Maliki menganggap segala sesuatu yang memasuki saluran pernapasan utama dapat membatalkan puasa, termasuk cairan atau asap tertentu.
Demikian penjelasan mengenai “Pandangan Mazhab Terhadap Merokok Saat Puasa: Penilaian Empat Mazhab Terkemuka” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber: https://l1nq.com/bc5u6
Image: https://l1nk.dev/VXugE