Jamaah wajib mengerjakan rukun haji dan wajib haji. Jamaah yang meninggalkan wajib haji dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu diharuskan untuk membayar dam atau denda.Jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu (mengerjakan umrah terlebih dahulu daripada haji) atau haji qiran (mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan) juga wajib membayar dam.
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji dan mengerjakan haji tamattu wajib menyembelih kambing. Umumnya jamaah haji Indonesia menitipkan pembayaran damnya kepada pihak-pihak tertentu.
ودم ترك مأمور كإحرام من الميقات ومبيت بمزدلفة ومنى ورمي الأحجار وطواف الوداع كدم التمتع والقران ذبح أي ذبح شاة تجزئ أضحية في الحرم
“Dam/denda karena meninggalkan [wajib haji] yang diperintahkan seperti ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, lontar jumrah di Mina, dan tawaf wada’ seperti juga dam haji tamattu dan haji qiran ialah menyembelih seekor kambing yang memadai hewan kurban di Tanah Suci Haram.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
Adapun dam atau denda bagi jamaah haji yang meninggalkan wajib haji terdiri atas dua jenis yang harus ditempuh secara berurutan:
Menyembelih Seekor Kambing
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau mengambil haji tamattu wajib mengalokasikan biaya untuk membeli seekor kambing untuk disembelih di Tanah Haram sebagai pembayaran dam karena jamaah haji tamattu menikmati kebebasan dari larangan ihram setelah tahallul umrah yang dilakukan sepanjang musim haji (bulan Syawal, Dzulq’adah, Dzulhijjah). Tentu saja biaya yang dikeluarkan jamaah haji untuk membayar dam tidak boleh kurang dari harga kambing yang berlaku di Arab Saudi. Pasalnya, ada oknum-oknum yang menawarkan penitipan pembayaran dam dengan harga kambing di bawah standar kepada jamaah haji yang mengerjakan tamattu atau meninggalkan wajib haji.
Jamaah haji yang luput mengerjakan wukuf di Arafah. Misal ia belum tiba di Arafah saat terbit fajar (subuh) hari nahar 10 Dzulhijjah sebaga akhir waktu wukuf, juga wajib membayar dam. Afdhalnya dam disembelih pada hari nahar 10 Dzulhijjah.
فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ
“Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.” (QS Al-Baqarah: 196).
Puasa 10 Hari
Jamaah haji yang tidak mampu membayar dam diwajibkan untuk berpuasa 10 hari di mana puasa 3 hari pertama segera dikerjakan ketika masih ihram haji dan puasa 7 hari sisanya dikerjakan ketika tiba di Tanah Air.
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ
“Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah 10 hari yang sempurna.” (QS Al-Baqarah: 196).
Jamaah haji dianjurkan berpuasa 3 hari sebelum hari Arafah 9 Dzulhijjah, yaitu 1-8 Dzulhijjah. Karena jamaah haji dianjurkan tidak berpuasa pada saat wukuf dan haram puasa pada (hari nahar) 10, (hari tasyrik) 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jamaah haji wajib mengqadha puasanya di Tanah Air bila tidak sempat berpuasa 3 hari pada waktu haji. Jamaah haji juga tidak boleh melaksanakan puasa damnya di perjalanan (menurut Mazhab Syafi’i). Sementara Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan puasa dam bagi jamaah haji di perjalanan pulang, tanpa mensyaratkan sampai di Tanah Air dan keluarganya. (Ali As-Shabuni, Rawa’iul Bayan, [Jakarta, Darul Alamiyah: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 202-203).
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji bisa jadi tidak dapat melaksanakan pembayaran dam, karena:
Tidak Menemukan Kambing di Tanah Suci
Ini merujuk pada situasi di mana seorang jamaah haji tidak dapat menemukan kambing atau hewan kurban yang sesuai dengan persyaratan untuk disembelih di Tanah Suci, yaitu di Makkah atau sekitarnya. Dalam Islam, menyembelih hewan kurban adalah bagian dari ibadah haji yang dilakukan sebagai pengorbanan dan pengabdian kepada Allah.
Menemukan Kambing Dengan Harga di Atas Standar
Ini mengacu pada situasi di mana seorang jamaah haji menemukan kambing atau hewan kurban yang sesuai dengan persyaratan, namun harganya jauh di atas standar atau kemampuan finansialnya. Dalam Islam, hewan kurban yang dibeli haruslah memiliki harga yang wajar dan sesuai dengan kemampuan finansial pemiliknya.
Uang Yang Dialokasikan Untuk Membayar Dam Raib Meski Ada Jamaah Lain Yang Secara Sukarela Menawarkan Pinjaman
Ini menggambarkan situasi di mana seseorang telah mengalokasikan uang untuk membayar dam (denda) karena melakukan kesalahan dalam pelaksanaan haji, namun ada jamaah lain yang menawarkan pinjaman secara sukarela. Meskipun tawaran pinjaman tersebut ada, individu tersebut tidak diwajibkan untuk menerimanya jika ia merasa tidak nyaman atau tidak mampu membayar kembali.
Uang Yang Dimilikinya Uzur Untuk Diakses
Ini merujuk pada situasi di mana seseorang memiliki uang yang diperlukan untuk membayar dam, namun uang tersebut tidak dapat diakses karena terdapat kendala teknis seperti lupa password e-banking. Dalam hal ini, individu tersebut perlu mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut agar dapat menggunakan uangnya untuk membayar dam.
Uang Yang Harusnya Digunakan Untuk Membayar Dam Diperlukan Untuk Keperluan Ongkos Perjalanan
Ini mengacu pada situasi di mana uang yang seharusnya digunakan untuk membayar dam ternyata harus dialokasikan untuk keperluan ongkos perjalanan atau kebutuhan mendesak lainnya. Dalam hal ini, individu tersebut perlu memprioritaskan penggunaan uang sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak dan mencari solusi alternatif untuk membayar dam jika memungkinkan.
Demikian penjelasan mengenai “Pelaksanaan Haji: Ketentuan, Tantangan, dan Solusi Dam” Semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber : https://tinyurl.com/nv7zpfwc