Peran Kewajiban dan Keutamaan Membaca Al-Fatihah: Kajian Perspektif Mazhab Syafi’i dalam Shalat Berjamaah

Merujuk pendapat mazhab Syafi’i, baik Imam maupun makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat. Hal ini disebabkan Al-Fatihah dianggap sebagai rukun shalat yang harus terpenuhi untuk memvalidasi sahnya pelaksanaan shalat.

Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:

Read More

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaq ‘Alaih).

Hadits ini oleh Imam Muslim dimasukkan dalam bab kewajiban membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, sebagaimana Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam bab kewajiban membaca (Al-Fatihah) bagi imam dan makmum dalam seluruh shalat, di rumah dan di perjalanan, dalam shalat yang keras maupun shalat yang lirih bacaannya.

Hal ini menunjukkan pentingnya membaca Al-Fatihah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan shalat dalam berbagai konteks dan situasi.

Merujuk penjelasan Imam An-Nawawi, hadits ini tidak bisa dimaknai;

“tidak ada shalat yang sempurna bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”

Karena tidak sesuai dengan makna hakikatnya, tidak sesuai lahiriah hadits, dan tidak sesuai pemahaman lugasnya. Pemaknaan ini tidak dapat diterima. Pemaknaan yang benar adalah pemahaman hakikatnya, yaitu tidak ada shalat yang hakiki atau yang sah bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.

Dengan demikian, membaca Al-Fatihah merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang melaksanakan shalat agar shalatnya dapat dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dari sini dapat dipahami bahwa membaca Al-Fatihah bagi imam maupun makmum hukumnya adalah wajib. Ketika imam membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, yang harus dilakukan oleh makmum adalah mendengarkan bacaan imam saat membaca surat pendek yang dibaca Imam.

Perincian hukum ini mengingat bahwa hukum membaca Al-Fatihah bagi imam maupun makmum adalah wajib untuk memenuhi rukun shalat, kecuali bagi makmum masbuk yang menemukan imam sudah dalam kondisi rukuk. Jika makmum belum membacanya, maka ia harus membacanya.

Mengenai Shalat Jahriyah dan makmum mendengarkan bacaan surat Imam, maka ia sunah mendengarkannya secara seksama. Bila Shalatnya Sirriyah atau Jahriyah, namun makmum tidak mendengar bacaan surat Imam karena jaraknya terlalu jauh atau karena ia tuli, maka ia sunah membaca surat sendiri.

Dalam hal ini Imam An-Nawawi menjelaskan:

 وأما المأموم فلا يقرأ السورة فيما يجهر فيه الامام إذا سمعه بل يستمعه وإن كانت الصلاة سرية أو جهرية ولم يسمع المأموم قراءته لبعده أو صممه قرأها على الأصح

“Adapun makmum maka ia tidak sunah membaca surat (setelah Al-Fatihah) dalam shalat yang imam membaca keras di dalamnya, yaitu ketika ia mendengarkan bacaan imam, akan tetapi ia sunah mendengarkannya (secara seksama); dan bila shalatnya adalah shalat sirriyah atau shalat jahriyah akan tetapi makmum tidak mendengar bacaan surat Imam karena jauh jaraknya atau karena ketuliannya, maka ia sunah membaca surat setelah Al-Fatihah menurut pendapat Al-Ashah.”

Dalam shalat berjamaah, ketika Imam membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, maka bagi makmum yang belum membaca Al-Fatihah, wajib baginya untuk membaca Al-Fatihah.

Bagi makmum yang sudah membaca Al-Fatihah, jika shalatnya termasuk Shalat Jahriyah yang diutamakan pada Shalat Magrib, Isya, dan Subuh, apabila ia mendengar bacaan imam, maka sunah baginya untuk mendengarkannya.

Namun, jika shalatnya adalah Shalat Sirriyah di waktu Dzuhur dan Asar atau Shalat Jahriyah tapi ia tidak mendengar bacaan imam, maka sunah baginya membaca surat sendiri. Dalam hal ini, makmum dapat membaca Al-Fatihah dan surat lainnya pada rakaat yang dibacakan oleh imam.

 

 

 

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Peran Kewajiban dan Keutamaan Membaca Al-Fatihah: Kajian Perspektif Mazhab Syafi’i dalam Shalat Berjamaah” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: Peran Kewajiban dan Keutamaan Membaca Al-Fatihah: Kajian Perspektif Mazhab Syafi’i dalam Shalat Berjamaah

Image: http://tinyurl.com/27p3dkp7

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *