Peraturan dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah Menurut Madzhab Syafi’i

Imam An-Nawawi menjelaskan mengenai waktu kapan dikeluarkan zakat fitrah. Dalam Madzhab Syafi`i, pendapat yang paling shahih menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam di malam hari raya di akhir Ramadhan. Namun, lebih baik dikeluarkan pada hari raya sebelum melaksanakan shalat Ied. Tidak ada larangan untuk mengeluarkannya pada seluruh siang di hari raya. Namun, sangat tidak disarankan untuk mengakhirkan pembayarannya dari waktu yang telah ditentukan.

Para ulama dalam berpendapat demikian berdasarkan beberap hadis:

Read More

عَنِ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

“Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sejak Ramadhan kepada manusia.” (Riwayat Muslim: 984, 2/677)

Dan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan tidak terjadi kecuali dengan terbenamnya mata hari di malam ied dan dikeluarkannya zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa berdasarkan hadits;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataaan yang sia-sia dan yang kotor serta makanan bagi orang-orang miskin.” (Riwayat Abu Dawud: 1609, 2/111).

Imam An-Nawawi menyatakan;

”Telah meriwayatkannya Abu Dawud dari riwayat Ibnu Abbas dengan isnad hasan” (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/ 104).

Hukum Mengeluarkan Zakat setelah Shalat Ied

Jika para ulama membolehkan mengeluarkan zakat setelah shalat, bagaimana dengan hadis ini;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka maka ia shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” (HR: Abu Dawud).

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menyampaikan;

”Barangsiapa mengakhirkannya setelah shalat, maka ia meninggalkan keutamaan, sesuai dengan yang telah aku sebutkan dari sunnah” (Al-Mughni, 3/88).

Madzhab Hanafi menyatakan;

“Bahwa yang dimaksud adalah pahalanya berkurang seperti shadaqah-shadaqah pada umumnya”

Imam Al-Imrani dari Madzhab Syafi`i menyimpulkan dari hadis itu, bahwa tidak berdosa menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat.

Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa pendapat dari mayoritas ulama bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied. Kecuali  Ibnu Hazm dari Madzhab Dhahiri berpendapat tidak sahnya mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat, dari Hadis itu.

Mengajukan Penunaikan Zakat

Boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah di bulan Ramadhan, karena amalan itu berkaitan dengan dua sebab, yakni puasa Ramadhan dan berbukanya, jika terdapat pada salah satunya, maka boleh didahulukan dari lainnya. Perkara ini diqiyaskan dengan penunaian zakat mal, di mana ia boleh ditunaikan setelah mencapai nishab, meski belum satu tahun. Namun, tidak boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah sebelum Ramadhan, hal ini diqiyaskan dengan hukum penunaian zakat sebelum mencapai nishab dan haul.

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah paling akhir di hari Ied. Dan tidak boleh mengeluarkannya setelah hari Ied. Sekiranya ada yang mangakhirkannya maka ia telah bermaksiat dan mengeluarkan zakat setelah hari Ied disebut qadha`. Hal ini dikarenakan zakat fitrah memiliki waktu terbatas dalam penunaiannya.

Zakat

Dalam konteks Islam, Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada mereka yang berhak menerima sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Berikut adalah beberapa jenis zakat yang diakui dalam ajaran Islam:

Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kekurangan makanan serta memungkinkan mereka merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat Mal

Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan, baik itu uang, emas, perak, atau barang-barang dagangan. Kriteria keberadaan zakat mal ini adalah kepemilikan harta di atas nisab (ambang batas tertentu) selama satu tahun.

Zakat Profesi (Penghasilan)

Zakat yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan tertentu yang dimiliki oleh individu. Dalam beberapa madzhab, zakat profesi mungkin disebutkan sebagai bagian dari zakat mal.

Zakat Pertanian (Usaha Tani)

Dikenakan pada hasil pertanian atau kegiatan pertanian tertentu. Persentase yang dikeluarkan dapat bervariasi tergantung pada jenis tanaman atau hasil pertanian yang dihasilkan.

Zakat Hewan Ternak (Qurban)

Zakat ini berkaitan dengan pemilik hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu. Hewan-hewan tertentu seperti sapi, kambing, dan unta bisa dikenai zakat.

Semua jenis zakat ini memiliki peraturan dan ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam, dan pelaksanaannya dapat bervariasi antar mazhab dan lokasi geografis. Sebelum mengeluarkan zakat, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan seorang ulama atau otoritas agama setempat untuk memastikan bahwa zakat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Peraturan dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah Menurut Madzhab Syafi’i” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: https://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/2023/04/19/250077/zakat-fitrah-kapan-menunaikan-setelah-shalat-ied-boleh-jika-terlambat-bagaimana.html

Image: https://id.pinterest.com/pin/782289397798919883/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *