Strategi Niat Puasa Ramadhan: Perspektif Empat Madzhab dan Pendapat Para Mujtahid

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan niat puasa harus dilakukan dalam melaksanakan puasa Ramadhan. Di bawah ini kami jabarkan niat puasa Ramadhan menurut empat madzhab yang mencakup pandangan dan tuntunan dari Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, dan Madzhab Hanbali.

Penjelasan dari 4 Madzhab yang tercantum, yaitu:

Read More

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat bahwasannya niat untuk melaksanakan puasa Ramadhan dibagi dalam beberapa waktu. Waktu pertama adalah waktu setelah terbenamnya matahari. Pada asalnya, waktu niat adalah waktu awal melakukan suatu amalan, namun untuk mengetahui waktu awal terbitnya fajar adalah hal yang sulit dan itu terjadi di waktu-waktu kebanyakan manusia lalai, maka untuk memberi kemudahan bisa dilakukan setelah matahari terbenam.

Namun, para ulama Madzhab Hanafi juga membolehkan melakukan niat puasa Ramadhan setelah fajar hingga pertengahan hari (dari terbit matahari hingga waktu Dhuha). Ada pula yang berpendapat boleh melakukan niat sebelum Dzuhur. Pendapat ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam dalam menentukan waktu niat puasa Ramadhan, sehingga dapat disesuaikan dengan keadaan dan kenyamanan masing-masing individu, terutama di kondisi sulit untuk mengidentifikasi waktu awal terbit fajar.Madzhab Maliki

Madzhab Maliki

Niat puasa Ramadhan dilakukan di malam hari yakni setelah matahari terbenam hingga bersamaan dengan fajar. Dan itu cukup dilakukan di awal malam Ramadhan dengan niat puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, sesuai dengan tuntunan Madzhab Maliki yang menggariskan bahwa niat puasa harus dinyatakan pada malam sebelumnya menjelang terbit fajar. Dengan melakukan niat di malam pertama, umat Islam yang mengikuti Madzhab Maliki dapat memastikan kesejajaran antara amalan ibadah mereka dengan prinsip-prinsip ajaran Madzhab Maliki dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Madzhab Syafi’i

Adapun dalam madzhab Syafi’i, niat puasa dilaksanakan di malam hari bulan Ramadhan, dan tidak cukup hanya dengan berniat di malam pertama bulan Ramadhan saja untuk seluruh puasa Ramadhan dalam sebulan. Menurut madzhab ini, setiap hari puasa harus diawali dengan niat pada malam sebelumnya, menjelang terbit fajar. Hal ini menegaskan bahwa niat puasa tidak dapat digabungkan atau dianggap sah jika hanya dilakukan pada malam pertama Ramadhan untuk seluruh bulan. Oleh karena itu, dalam madzhab Syafi’i, penting bagi individu untuk secara khusus menyatakan niat puasa setiap harinya selama bulan Ramadhan.

Madzhab Hanbali

Pendapat madzhab Hanbali dalam masalah waktu niat puasa Ramadhan sama dengan madzhab Syafi’i, yakni harus dilakukan di malam hari setiap hari bulan Ramadhan. Menurut madzhab Hanbali, niat puasa Ramadhan harus dinyatakan pada malam sebelumnya, menjelang terbit fajar, dan tidak cukup hanya dengan berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk seluruh bulan. Hal ini menegaskan bahwa niat puasa harus dilakukan secara individu dan khusus setiap harinya, sesuai dengan tuntunan ajaran madzhab Hanbali.

Dalil yang digunakan oleh madzhab Hanafi:

عنْ سَلَمَة بنِ الأكْوَع رَضِي الله عَنْهُ أنَّ النبيَّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بَعَثَ رَجُلاً يُنادي فِي النَّاسَ يَوْمَ عاشورَاءَ أنَّ مَنْ أكَلَ فَلْيُتِمَّ أوْ فَلْيَصُمْ ومَنْ لَمْ يَأْكُلْ فَلاَ يَأْكُلْ

“Dari Salamah bin Al Akwaradhiyallahuanhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengutus seseorang untuk menyeru manusia mengenai puasa Asyura`, ”Barangsiapa telah makan maka hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa belum makan maka janganlah ia makan.” (Riwayat Al Bukhari).

Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa puasa Asyura di waktu itu adalah puasa wajib sebelum dimansukh dengan kewajiban puasa Ramadhan, sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk berpuasa meski di siang hari, sehingga mereka pun berniat pada siang hari. Meskipun dalam madzhab Hanafi niat puasa awalnya dilakukan di malam hari, dalam konteks puasa Asyura, mereka mengakui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan berpuasa pada hari Asyura bahkan setelah terbit matahari. Oleh karena itu, pada saat itu, niat puasa Asyura diwujudkan dengan berpuasa di siang hari dan dilakukan oleh para sahabat setelah mendapat petunjuk langsung dari Rasulullah.

Dalil Mayoritas Ulama

Adapun mayoritas ulama yang berpedoman pada Hadits:

عَنْ حَفْصَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Dari Hafshah dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda, ”Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar maka tidak puasa baginya.” (Riwayat An Nasa`i dan lainnya)

Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan mengenai Hadits tersebut, bahwa;

“Tirmidzi dan Nasai cenderung menghukuminya mauquf sedangan Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah menshahihkan marfunya.”

Menggabungkan Pendapat Para Mujtahid

Ibnu Hajar Al Haitami, seorang ulama rujukan dalam fatwa dan fiqih bagi pengikut Madzab Syafi’i, menyatakan bahwa hendaknya bertaklid kepada Imam Malik dalam berniat puasa di malam pertama Ramadhan untuk seluruh puasa Ramadhan. Dengan demikian, ketika lupa untuk berniat pada malam hari, puasa tetap dianggap sah menurut Madzhab Maliki.

Selain itu, Ibnu Hajar Al Haitami menyarankan untuk meniatkan diri untuk puasa di pagi hari ketika lupa berniat puasa di malam hari, mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Dengan menggabungkan pendapat dari kedua madzhab tersebut, puasa yang dilakukan dengan niat di pagi hari masih dianggap sah menurut madzhab Hanafi, sehingga memberikan kemudahan bagi individu yang mungkin lupa atau terlambat dalam berniat pada malam hari.

 

 

Demikian penjelasan mengenai “Strategi Niat Puasa Ramadhan: Perspektif Empat Madzhab dan Pendapat Para Mujtahid” Semoga berkah dan bermanfaat.

Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.

Sumber: Strategi Niat Puasa Ramadhan: Perspektif Empat Madzhab dan Pendapat Para Mujtahid

Image: https://id.pinterest.com/pin/7599893114720719/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *