Menjelang akhir bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia akan merayakan Natal dan Tahun Baru. Lantas, bagaimana hukum ucapan Natal dari orang muslim?
Pertanyaan terkait hukum mengucapkan selamat Natal ini memang selalu dipertanyakan. Khususnya di kalangan umat Islam sendiri.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dari sebagian orang. Begitupun para di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya :
Hukum Mengucapkan Natal dalam Islam
Seperti disebutkan di atas, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum mengucapkan Natal di dalam Islam. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
Salah satu ulama yang memperbolehkan memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani adalah Husein Ja’far Al Haddar. Dalam sebuah unggahan video pada YouTube SALAAM Indonesia, dia menjelaskan beberapa landasan kebolehan mengucapkan Natal bagi soerang muslim.
Pertama dalam surat Maryam ayat 33 yang memberikan ucapan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa AS. Salah satu nabi dalam keyakinan umat Islam.
وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا
was-salâmu ‘alayya yauma wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub’atsu ḫayyâ
Artinya: “Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)”.
Selain berlandas pada ayat tersebut, Husein Ja’far juga menjelaskan sebuah hadits yang menceritakan tentang tindakan Rasulullah SAW terhadap orang Yahudi. Diceritakan bahwa pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW memberikan penghormatan kepada rombongan Yahudi yang sedang membawa jenazah sahabat Yahudinya dan melewati masjid. Rasulullah yang saat itu berada di dalam masjid, memberhentikan khotbahnya, kemudian keluar dan berdiri di depan masjid.
Ketika ditanya alasannya kenapa menghormati jenazah yang tidak seiman, lantas Nabi Muhammad SAW menjawab, meskipun kita berbeda keyakinan dengan mereka, namun kita tetap harus saling menghormati karena kita sama-sama manusia.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat memiliki pandangan yang berbeda. Dalam kanal YouTube resminya, ia berpendapat bahwa mengucapkan Natal hukumnya adalah tidak boleh.
Pandangan ini didasarkan pada konsep Natal yang dipahami sebagai bentuk ibadah dalam praktiknya yang melibatkan ketuhanan dan penyembahan. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa umat Muslim yang memberikan ucapan Natal secara tidak langsung dianggap mengakui adanya Tuhan selain Allah SWT dan bertentangan dengan prinsip “la ilaha illallah” (tiada Tuhan selain Allah).
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa mengucapkan Natal bagi umat Muslim tidak boleh. Dia juga menegaskan bahwa konsep toleransi umat Islam terkait dengan perayaan Natal merujuk pada surat Al-Kafirun ayat 6 yang menyatakan, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
Demikian penjelasan mengenai “Ucapan Natal dari Orang Muslim: Apakah Boleh? Penjelasan Para Ulama” Semoga Berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber : Ucapan Natal dari Orang Muslim: Apakah Boleh? Penjelasan Para Ulama
Source Image : Natal