Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini tercermin dari peningkatan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia. Per tanggal 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000, dengan peningkatan sebesar 16%.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan oleh banyak negara lain, seperti Australia dan negara-negara di Eropa, yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk ke wilayahnya sebagai langkah untuk mengatur dan mengontrol arus masuk orang asing. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional, memastikan keberlanjutan pertumbuhan pariwisata, dan meningkatkan kualitas kunjungan dari segi ekonomi dan budaya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy
Demikian penjelasan mengenai “Kalimat yang Sering Diucapkan Namun Dibenci oleh Allah” semoga berkah dan bermanfaat.
Apakah Anda butuh bimbingan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh? Maka Pusat Pendaftaran Umroh adalah pilihan yang tepat. Pusat Pendaftaran Umroh merupakan Travel Haji dan Umroh yang profesional dan sudah berpengalaman.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik untuk Anda.
Sumber : Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Source Image : Bandara